Polres Kuansing Perketat Perbatasan Riau-Sumbar, Guna Mencegah Penyebaran Covid-19
Namun, Katanya, ada juga kendaraan yang diperbolehkan melintasi pos cek point Kasang menuju Sijunjung Sumbar, yaitu Kendaraan yang bermuatan bahan pokok masyarakat, serta kendaraan yang diperbolehkan melintas berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19," tukasnya.