Tak Dapat Izin Wawancara Siti Fadilah Supari, Ditjenspas Sebut Deddy Corbuzier Langgar Aturan
RIAU24.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan wawancara yang dilakukan presenter Deddy Corbuzier dengan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, melanggar prosedur. Wawancara tersebut dilakukan pada Rabu 20 Mei 2020 lalu di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. MHH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengutip dari Republika, Selasa. 26 Mei 2020.
Rika menjelaskan, pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.
Kemudian, Pasal 30 ayat (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.
Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).
"Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," ucap Rika.