Beredar Surat yang Menyebutkan Rapid Test Corona adalah Modus PKI, Begini Respon MUI
Pihak Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI memastikan bahwa pesan itu hoax atau fake news. MUI menyatakan surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.
"Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (POMUI) edisi revisi 2018," tulisMUI dalam situs mereka.
Pihak MUI menjelaskan kepala surat yang beredar tersebut tidak sesuai dengan yang resmi milik MUI. Kemudian terkait runutan isi surat juga tidak sesuai.
Yang benar seharusnya adalah kepala surat, nomor, lampiran, dan hal surat, alamat dan tujuan surat, isi surat, format margin surat, pembukaan dan penutup surat, nama dan tanda tangan.
MUI juga memastikan surat yang beredar di Whatsapp tersebut tidak jelas pengirim dan penanggung jawab suratnya.
"Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan," terang MUI. ***