Menkes Rilis Aturan New Normal Bagi Karyawan Swasta, Begini Aturannya
RIAU24.COM - JAKARTA - Aturan new normal bagi para karyawan dirilis oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dikutip dari detik.com (25/05/2020) yang melansir dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, dalam surat keputusan tersebut dijelaskan terkait dengan jarak antar karyawan di dalam kantor. Materi aturan ini masuk dalam bagian memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.
Pertama, higiene dan sanitasi lingkungan kerja, meliputi:
• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
Kedua, menyiapkan sarana cuci tangan, meliputi: