Menu

Alhamdulillah, Sambut New Normal, Berikut Protokol Perdagangan dari Menkes RI

Alwira 25 May 2020, 13:04
Menkes Terawan (int)
Menkes Terawan (int)

RIAU24.COM -  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 mengenai Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/5/2020) yang lalu.

Dalam SE tersebut, Menkes Terawan menjelaskan tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Salah satunya harus mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.

"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," jelas Terawan, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (25/5/2020).


Kemudian cara lainnya untuk membatasi jumlah pengunjung adalah dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter. Pelaku usaha juga bisa menandai lantai atau area yang ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.

Lalu sistem take away atau belanja online juga bisa diterapkan demi mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Halaman: 12Lihat Semua