Alhamdulillah, Sambut New Normal, Berikut Protokol Perdagangan dari Menkes RI
RIAU24.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 mengenai Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/5/2020) yang lalu.
Dalam SE tersebut, Menkes Terawan menjelaskan tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Salah satunya harus mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.
"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," jelas Terawan, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (25/5/2020).
Lalu sistem take away atau belanja online juga bisa diterapkan demi mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.