Hore! Pemberian BLT Dana Desa Diperpanjang Selama 6 Bulan, Per Keluarga Dapat Rp2,7 Juta, Tapi...
Namun, seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.
Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.
Selain itu, melalui PMK ini pemerintah juga menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT desa.
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.