Hanya Karena Keliru Buat Berita Covid-19, Wartawan Dipenjara Dua Tahun
Sejauh ini, Myanmar hanya melaporkan dua penambahan kasus virus corona baru dan jumlah korban meninggal tidak bertambah.
Pemerintah Myanmar memperingatkan masyarakat akan dituntut jika menyebarkan informasi yang salah tentang pandemi, tetapi pemenjaraan ini adalah kasus pertama yang diketahui.
Negara itu juga sedang menyusun undang-undang baru tentang pengendalian penyakit menular, yang akan lebih mudah untuk menjerat wartawan yang dianggap memicu kepanikan masyarakat.
Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, menyebut tindakan itu sebagai 'resep untuk bencana' dan memperingatkan agar penduduk tidak menyangkal informasi yang mereka butuhkan.
"Di bawah hukum internasional, pembatasan kebebasan berbicara harus dijabarkan dengan cermat," tambah Robertson.