Lagi, ABK WNI Meninggal di Kapal Cina
RIAU24.COM - Terulang lagi, seorang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berdendera Cina meninggal pada Jumat (22/5/2020).
Karena itu, lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengusulkan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran WNI yang bekerja di kapal ikan Cina karena telah mencuat sejumlah kasus.
"Kini saatnya pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas melakukan moratorium dan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan migran agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan," ujar Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan seperti dimuat Beritasatu.com, Sabtu (23/5/2020).
Sambung dia, pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri ditengarai menjadi ajang bisnis dan praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.
Ia mengingatkan seorang awak kapal perikanan asal Indonesia wafat pada 22 Mei 2020 karena ditelantarkan selama dua bulan di Pelabuhan Karachi Pakistan setelah bekerja di kapal ikan berbendera Cina, FV Jin Shung.
Korban bernama Eko Suyanto telah mengalami sakit sejak 19 Maret 2020 dan diturunkan secara sepihak oleh nakhoda Kapal FV Jin Shung dan dititipkan di kapal kecil milik nelayan Pakistan. "Selama dua bulan sejak sakit sampai meninggal, almarhum tidak pernah mendapatkan perawatan medis," kata Abdi.