Puskopkar Sudah Kuasai Lahan dan Kebun Sawit di Rohul
Dalam proses hukum ini, pihaknya dibantu oleh kantor hukum, H. Nudirman Munir & Asociates, DR. H. Nudirman Munir SH, MH dan E. Sangur, SH, MH.
"Alhamdulillah, proses hukum sudah finish, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tak ada lagi persoalan dan semua pihak kita harapkan untuk menghormatinya," ujar Albeny.
Pihaknya juga sudah mengingatkan kepada siapa saja yang tidak berkepentingan untuk tidak melakukan aktivitas dalam bantuk apapun di atas aset yang sudah mereka plang, termasuk aset lahan dan kebun sawit di Rokan Hulu.
Pihaknya juga sudah mengingatkan kepada siapa saja yang tidak berkepentingan untuk tidak melakukan aktivitas dalam bantuk apapun di atas aset yang sudah mereka plang, termasuk aset lahan dan kebun sawit di Rokan Hulu.