Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020 dan Libur Nasional, Berikut ini Rinciannya
RIAU24.COM - Pemerintah melakukan revisi terkait dengan ketentuan cuti bersama dan libur nasional 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 tahun 2020, Nomor 03 tahun 2020, dan Nomor 03 tahun 2020.
Surat keputusan bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Rabu, 20 Mei 2020.
"Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," demikian tertulis dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang dilansir dari Tempo.co, Sabtu, 23 Mei 2020.
Berikut ini rincian hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2020:
Sabtu, 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek