Bila Ada Warga Gelar Salat Idul Fitri Berjamaah, DPR Ultimatum Polisi Jangan Sampai Bersikap Kasar
RIAU24.COM - Di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, pemerintah mengimbau pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di Tanah Air.
Menyikapi hal itu, Ketua komisi VIII, Yandri Susanto mengaku menyambut baik keputusan pemerintah.
Meski begitu, Yandri menyebut jika nantinya pada Minggu 24 Mei 2020 ada penyelenggaraan Salat idul Fitri terutama di zona hijau ia mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan.
"Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Tapi faktanya, selama Ramadan banyak umat Islam tetap beribadah di masjid, oleh karena itu, jika saja nanti 1 syawal 1441 H ada warga atau umat kita yang tetap solat di lapangan atau di rumah mohon kiranya kami dari DPR mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan," lontarnya, Jumat 22 Mei 2020 dilansir viva.
Yandri menjelaskan, jikalau memang ada penyelenggaraan Salat Idul Fitri seperti di lapangan, diharapkan tidak ada pembubaran atau kekerasan, melainkan secara persuasif.
"Karena harus terjadi dialog yang bagus kalau bisa dicegah bagus. Tapi kalau sudah kumpul di masjid di lapangan kira-kira akan timbul permasalahan baru," tambahnya.
Yandri juga menyoroti tentang ketegasan pemerintah terkait dengan protokol kesehatan.
Ia mengakui dirinya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pusat perbelanjaan, hingga pasar yang penuh dengan kerumunan orang, tapi tidak dibubarkan.
"Kita juga berharap ketegasan pemerintah untuk meneggakkan protokol corona ini. Kalau pasar boleh buka, mal boleh buka saya rasa kalau ada umat islam dengan keyakinannya dan berada di zona hijau mohon kiranya tidak dibubarkan atau tidakan represif baik dari pihak polisi, tentara, pihak lurah, desa, camat, bupati, gubernur dan sebagainya," ujarnya lagi.
Meski demikian, Yandri tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak anggap remeh terhadap penyebaran COVID-19. ***