Menu

Masih Berstatus PSBB, Ketua DPRD Siak Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah

Lina 21 May 2020, 17:32
Ketua DPRD Siak H. Azmi SE , mengajak masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah sesuai dengan hasil kesepakatan antara forum kordinasi pimpinan daerah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak (foto/int)
Ketua DPRD Siak H. Azmi SE , mengajak masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah sesuai dengan hasil kesepakatan antara forum kordinasi pimpinan daerah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak (foto/int)

RIAU24.COM - SIAK- Dampak dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemprov Riau, masyarakat Kabupaten Siak terpaksa melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah karena Pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Siak H. Azmi SE , mengajak masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah sesuai dengan hasil kesepakatan antara forum kordinasi pimpinan daerah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masyarakat diimbau agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri di Mesjid maupun di lapangan.

zxc1

"Hasil pertemuan itu, salat hari raya tahun ini di rumah saja. Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan melaksanakan salat Idul Fitri di Mesjid maupun di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Azmi.

Menurut Azmi , semua dilakukan pemerintah daerah Siak pada dasarnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi Kabukaten Siak saat ini tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemprov Riau mulai dari 15 - 28 Mei 2020.

zxc2

"Siapa yang tak rindu salat Idul Fitri yang cuma sekali setahun dilaksanakan. Namun karena kondisinya seperti ini, harus kita berlapang dada. Ini dibuat pemerintah juga karena sayang kepada masyarakat. Sebab, kalau udah kena nanti, bukan hanya satu orang saja yang sakit, namun semua orang yang pernah dekat dengannya juga akan merasakannya," Kata dia.

Azmi juga mengatakan, Bupati Siak juga sudah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Takbiran dan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Surat edaran itu lanjut Azmi, juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, tentang panduan takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona.

"Pada intinya, sesuai dengan surat edaran dan fatwa MUI, tahun ini kita tidak meniadakan pawai takbir keliling pada malam Idul Fitri. Namun, takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam Masjid atau Musala, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak dan menggunakan masker. Terus mengimbau agar salat sunah Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," pungkasnya. (Infotorial)