Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis
Hakim memaparkan terlebih dahulu dakwaan penuntut umum terhadap Jef Sparow dimana dia, dalam dakwaan sebagai bandar narkoba dan pemilik 55 Kilogram sabu dan puluhan ribu pil ektasi yang diamankam Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada April 2018 lalu.
Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkap Jef Sparow terjerat pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan akhirnya Jef Sparow dituntut hukuman maksimal dengan pidanan mati.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, segala unsur dakwaan terhadapnya terbukti secara sah dalam persidangan. Selain itu hakim juga berpendapat tidak ada hal yang meringankan dalam persidangan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, segala unsur dakwaan terhadapnya terbukti secara sah dalam persidangan. Selain itu hakim juga berpendapat tidak ada hal yang meringankan dalam persidangan untuk meringankan hukuman terdakwa.