Prajurit TNI Ini Dihukum Kurungan, Gara-gara Istri Unggah Status di Facebook Minta Allah Ampuni Dosa Jokowi
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (20/5) pukul 10.00 di Makodim Pidie," ujar Nefra.
Sehari sebelumnya, TNI AD juga menghukum disiplin tentara dari Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat sersan mayor dengan inisial T. Ia ditahan 14 hari akibat postingan istrinya di media sosial.
Berdasarkan penelusuran di Facebook, istri Serma T berinisial SD memposting dengan bahasa Jawa "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020", yang artinya "semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020."