Asimilasi Dicabut Kemenkumham, Habib Bahar Bakal Huni Penjara Sampai November 2021
RIAU24.COM - Kemenkumham mencabut asimilasi yang diberikan kepada Habib Bahar bin Smith. Pencabutan ini lantaran Bahar melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Tim Dirjen Permasyarakat yang mendatangi rumah Bahar mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dipenjarakan sampai November 2021.
"Sampai 18 November 2021," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengutip dari Detik. Selasa 19 Mei 2020.
Sebagaimana diketahui, Bahar mulai ditahan sejak Desember 2018. Sebab Bahar melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. Yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Dan kasusnya bergulir ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara. Pada 9 Juli 2019, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar.
Bahar terbukti bersalah dan sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus. Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Bahar pun dijerat Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Bahar kemudian dieksekusi ke LP Tanjung Rajeg, Cibinong. Setelah menjalani hukuman setengah dari 3 tahun, Bahar mendapatkan asimilasi. Sebab, selama 6 bulan berturut-tururt di penjara berkelakuan baik.