Revisi RPJMD Pekanbaru Dinilai Anggota DPRD Menyalahi Aturan, KI Riau: Lengkapi Data, Adukan ke KPK
RIAU24.COM - Belasan Anggota DPRD kota Pekanbaru menyampaikan aduan ke Komisi Informasi Provinsi Riau, terkait beberapa dugaan pelanggaran dan persekongkolan yang terjadi antara Anggota DPRD dengan Wali Kota Pekanbaru.
"Sidang paripurna laporan Pansus RPJMD cacat hukum. Tidak sesuai dengan tatib. Tidak kuorum. Yang harusnya minimal dihadiri 30 orang. Ini yang hadir hanya 27 orang," kata Ida Yulita Susanti perwakilan Anggota DPRD menerangkan pada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Selasa 19 Mei 2020.
Sambung dia, yang paling menjadi masalah utama adalah revisi RPJMD itu sendiri yang sudah tidak sesuai aturan yang ada.
"Mekanisme revisi RPJMD tidak sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017. Yang mana memuat bahwa perubahan RPJMD hanya bisa dilakukan jika kepala daerah memiliki sisa jabatan tiga tahun, sementara kepemimpinan wali kota Firdaus kurang dari tiga tahun," ujarnya.
Dia menduga revisi RPJMD yang tidak sesuai mekanisme yang melibatkan puluhan Anggota DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru ini adalah upaya melegalisasi proyek penyertaan modal di Kawasan Industri Tenayan (KIT) seluas 266 hektare.
"Ada perjanjian 30 tahun dengan investor Cina di sana. Akan rekrut 10 ribu orang karyawan. Sementara hanya 500 penduduk lokal yang diterima. Ini yang kita risaukan untuk warga Pekanbaru jangka panjang," katanya.