Tidak Menggandeng Awak Media Soal Sosialisasi PSBB, Ketua JPM Bengkalis Minta Diskominfo Nyalakan Videotron
RIAU24.COM - BENGKALIS- Agar lebih efektif dalam himbauan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis dari pemerintah.
Bahkan dalam hal tersebut, untuk sarana media publik juga masih sepi dengan sosialisasi PSBB yang dimaksud dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bengkalis.
zxc1
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Pemantau Media (JPM) Kabupaten Bengkalis Indra Jaya menyampaikan dan berharap kepada, tim gugus tugas dalam penerapan PSBB ini bisa maksimal bekerja. Sedangkan, untuk loading sektor komunikasi dan informasi, hendaknya dilakukan terus menerus, sebagai bentuk sosialisasi dan penerapan Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang PSBB.
zxc2
Dalam hal ini, Indra Jaya juga meminta agar dalam sosialisasi PSBB ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis untuk mengaktifkan sarana prasarana seperti Videotron yang sudah dibangun diseluruh kecamatan di Bengkalis.
"Sebab, Videotron itu dibangun bukan hanya menjadi sarana tontonan masyarakat, tapi juga bisa menjadi media publik dalam bentuk imbauan. Saya lihat Videotron yang dibangun dengan nilai miliaran rupiah, semua tidak ada yang menyala. Apakah, sudah tidak bagus lagi kondisinya, padahal baru dibangun atau ada apa-apanya dalam pembangunannya. Jadi, Diskominfo kita minta untuk menyalakannya sebagai bentuk imbauan PSBB," pungkasnya.
"Dalam Pasal 10 angka (5) disana dipertegas, terhadap kegiatan kontruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan a dan b. Kemudian lagi, untuk kegiatan itu pimpinan tempat kerja wajib menyediakan ruangan kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai,"ungkap Rianto.
Sambung Rianto, dengan adanya ketentuan itu mengharuskan pekerja menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Artinya dalam sebuah kegiatan kontruksi, pemilik proyek wajib menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerjanya, sebab disana disebutkan masker dan sarung tangan. Kami minta pemerintah segera melaksanakan sosialisasi pasal tersebut kepada masyarakat, percuma jika sosialisasi tidak dilakukan," ucap Anggota Komisi II DPRD Bengkalis ini lagi.