Ternyata Maskapai Garuda Indonesia Sudah Rumahkan Ratusan Pegawainya, Ini Penjelasan Dirut
RIAU24.COM - Sebanyak 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah dirumahkan sementara waktu. Angka tersebut dihitung sejak tiga bulan sampai 14 Mei 2020.
Dilansir dari Tempo, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra punya alasannya. "Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan, untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19," sebut Irfan dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Mei 2020.
zxc1
Implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berjanji kebijakan perusahaan bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut selama periode tersebut, karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan hingga tunjangan hari raya (THR).
zxc2
"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Irfan sampaikan perseroan akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.
Sebelumnya Garuda Indonesia sudah melaksanakan sejumlah upaya dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah Pandemi Covid-19. Upaya itu antara lain lewat renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional. Bahkan Direksi dan Komisaris tidak diberikan THR.