Bingung Bayar Zakat Mal dan Fitrah Saat Pandemi Covid-19? Pihak Masjid Agung Al Azhar Buka Layanan Drive Thru
RIAU24.COM - Bingung bagaimana membayar zakat fitrah atau zakat mal selama pandemi Covid-19? Pihal Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan sediakan layanan pembayaran zakat fitrah dengan cara drive thru.
Hal tersebut dipakai guna mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 dengan cara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
zxc1
Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Haji Iding menjelaskan layanan zakat 'drive thru' telah dibuka sejak 15 Ramadhan 1441 Hijriah atau tanggal 9 Mei 2020. "Layanan penerimaan (pembayaran) zakat sudah dibuka sejak awal Ramadan, khusus drive thru dimulai hari ke-15 Ramadhan," sebut Iding menerangkan.
Menurut Iding sampaikan layanan pembayaran zakat drive thru itu merupakan layanan baru di Masjid Agung Al Azhar sebagai bentuk respon situasi pandemi Covid-19 atau wabah virus corona yang terjadi Indonesia dan dunia umumnya.
zxc2
Dilansir dari Tempo, pihak Masjid Agung Al Azhar menghormati anjuran pemerintah terkait PSBB dengan melakukan pembayaran zakat menerapkan protokol kesehatan dan 'social distancing' atau physical distancing'.
Layanan pembayaran zakat drive thru ada hanya di pintu barat Masjid Agung Al Azhar di Jalan Sisingamangaraja. Pengendara bisa masuk ke area parkir masjid tanpa kena tarif parkir, lalu melakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Petugas amil zakat yang melayani pembayaran zakat bakal memakai alat pelindung diri seperti pelindung wajah (face shield), sarung tangan dan masker. "Muzaki dapat membayar zakat dengan layanan tanpa turun, petugas yang akan menghampiri dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan," jelas Iding melanjutkan.
Mengenai besaran zakat fitrah yang dibayar untuk satu orang senilai Rp 50 ribu. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, transfer atau debit ATM.
Selain zakat fitrah, petugas amil zakat Masjid Agung Al Azhar juga menerima pembayaran zakat mal, infak, sodakoh, dan fidyah.
Bagi yang tidak tahu, fidyah ialah memberi makan kepada orang miskin satu hari disesuaikan hari tidak puasa dengan satu atau dua fidyah makanan pokok.
"Untuk fidyah kita hitungannya Rp 27 ribu per hari, jadi kalau besarannya dikalikan aja jumlah hari tidak puasa," sebut Iding menjelaskan.
Selain secara drive thru, Masjid Agung Al Azhar juga menerima pembayaran zakat secara tatap muka dan secara daring lewat transfer antar bank. Untuk pembayaran zakat secara tatap muka, dilakukan di tenda yang tersedia di pintu timur dan pintu barat Masjid Al Azhar.
Petugas menerapkan protokol kesehatan selama proses pembayaran zakat tatap muka dan pada saat pembacaan akad tidak bersalaman.
Iding mengatakan layanan pembayaran zakat dibuka dari jam 08.00 pagi hingga 20.00 WIB dan berlangsung sampai malam takbiran. Kemudian pembagian zakatnya disalurkan pada tiga tahap, pertama pada hari ke 27 Ramadan, lalu hari ke 29 dan malam takbiran.