Menu

MUI: Kenaikan Premi BPJS Menyakitkan Rakyat Miskin Apalagi saat Pandemi

Riko 15 May 2020, 20:10
Muhyiddin Junaidi (net)
Muhyiddin Junaidi (net)

RIAU24.COM -  Majlis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengomentari kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Presiden Jokowi. Menurut Wakil Ketua Umum MUI) Muhyiddin Junaidi kebijakan Jokowi itu akan membuat rakyat miskin kian menderita terutama saat pandemi virus corona. 

"Kebijakan tersebut sangat menyakitkan rakyat miskin, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ambigu dan kontroversial itu bukti nyata bahwa pemerintah tidak berpihak pada rakyat miskin,"kata dia melansir dari Republika.co.id, Jumat 15 Mei 2020.

Terlebih, Muhyiddin melanjutkan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan MA sendiri sudah menolak kebijakan pemerintah sebelumnya soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara iuran peserta mandiri kelas III yang naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan mengerek iuran ini dilakukan Jokowi tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.