Berikut Fasilitas Umum yang Tetap Bisa Beroperasi Selama PSBB di Enam Kabupaten/Kota di Riau
Selanjutnya, kata dia, tempat atau fasilitas umum yang diperbolehkan beroperasi yaitu, supermarket, swalayan, mini market, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, dan energy.
zxc2