Layani Lelaki Hidung Belang Selama PSBB, Dua PSK dan Satu Mucikari Diciduk Polisi, Pasang Tarif Rp1,5 Juta
RIAU24.COM - Polisi menciduk dua orang atas dugaan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari. Mereka melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial dan bulan puasa.
"Ketiga orang tersebut diamankan dari salah satu hotel di Kawasan Puncak-Cipanas. Mereka masih menjalankan praktik prostitusi dengan melayani lelaki hidung belang yang memesan melalui mucikari," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdani, Jumat (15/5/2020) dini hari.
zxc1
Pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar yang curiga dengan kegiatan prostitusi di salah satu hotel dekat perkampungan warga. Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
Jelang tengah malam, polisi mendapati dua orang wanita masuk ke hotel ditemani seorang yang diduga mucikari. Setelah diperiksa, kedua wanita itu dipesan dua orang lelaki hidung belang yang sudah booking kamar di hotel itu.
"Petugas langsung mengeledah kamar, mendapati kedua wanita di dalam kamar berbeda usai melayani tamu yang memesannya. Petugas langsung mengelandang ketiga orang tersebut, termasuk dua orang lelaki hidung belang," sebut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdani.
zxc2
"Kedua PSK tersebut mendapat pesanan dari mucikari yang mencari tamu. Uang hasil melayani tamu akan dibagi dengan mucikari. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan dua orang lelaki hidung belang yang memakai PSK tersebut," sebut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdani.
Pihaknya bakal mengembangkan penyelidikan kasus itu apakah mengarah pada tindak kriminal perdagangan orang atau tindak kriminal lainnya.
"Kami masih mendalami kasus tersebut. Saat ini kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan," sebut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdani.