Menu

Heboh Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, MA: Ya Enggak Apa-apa

Riki Ariyanto 15 May 2020, 09:27
Heboh Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, MA: Ya Enggak Apa-apa (foto/int)
Heboh Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, MA: Ya Enggak Apa-apa (foto/int)

RIAU24.COM - Sedang heboh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan. Padahal kebijakan yang sama sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Namun dilansir dari Tempo, Kepala Biro Humas MA, Abdullah, menyebut langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sudah tepat. Abdullah bilang kenaikan kali ini sudah pas mengingat situasi sudah berbeda, dan sesuai rekomendasi MA saat itu yakni menunda kenaikkan tarif iuran untuk kelas 3.

zxc1

"Ya enggak apa-apa,” sebut Abdullah ketika dihubungi, Kamis 14 Mei 2020.


Kalau mau mengatur kembali itu jadi kewenangan pemerintah sudah tidak ada hubungannya lagi dengan MA.“MA memutus uji materil yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah, ya sudah."

Abdullah katakan pemerintah sudah melaksanakan pertimbangan MA yang meminta kenaikkan iuran untuk kelas 3 ditunda. Sebab menurut MA, saat itu kenaikan untuk kelas 3 tidak pas, namun berbeda dengan saat ini.

zxc2

Putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 yang dulu membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS, kata Abdullah, tidak mengikat dengan peraturan baru kali ini. Ada yang beda, suasana berbeda, dasar perhitungan berbeda, analisis kebutuhannya berbeda. “Jadi ada perbedaan antara aturan yang lama dengan yang baru, tidak bisa disamakan."

Abdullah mempersilakan bagi pihak-pihak yang mau mengajukan tuntutan atas Perpres ini ke MA. "Menuntut itu kan hak asasi, tapi dikabulkan atau tidak ya urusan hakim."

Seperti ramai diberitakan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Beleid itu salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.

Berdasarkan beleid itu, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri akan mulai berlaku Juli 2020. Dengan besaran antara lain Kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, Kelas II Rp 100 ribu, Kelas III Rp 25.500 dan menjadi Rp 35 ribu pada 2021. (Sumber: Tempo)