Setelah Dapat Arahan Dari Gubernur, Ini Rencana Walikota Pekanbaru Dalam Penerapan PSBB Jilid Tiga
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Provinsi Riau seharusnya diterapkan hari ini. Namun, Pemko Pekanbaru tetap berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) yang sudah dibuat untuk melanjutkan PSBB tahap ketiga.
Juru Bicara Umum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di lantai 3 Mal Pelayanan Publik, Kamis (14/5/2020), mengatakan, video conference telah selesai digelar dengan Gubernur Riau dan lima kepala daerah lain yang akan menerapkan PSBB. Pemprov Riau bertindak selaku koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Enam kepala daerah mendapat arahan dari gubernur Riau. Diantaranya, Walikota Pekanbaru, bupati Kampar, bupati Siak, bupati Pelalawan, bupati Bengkalis, dan wali kota Dumai.
"Dalam video conference itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus memaparkan hasil evaluasi PSBB tahap kedua. Di samping itu, wali kota juga menyampaikan melanjutkan PSBB untuk kali ketiga," ungkapnya.
Karena Pemprov Riau akan menerapkan PSBB pada saat yang sama yaitu 15 Mei, maka PSBB Pekanbaru akan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub). Meski begitu, Pemko Pekanbaru tetap menyiapkan Perwako sebagai panduan yang telah digunakan pada PSBB tahap pertama dan kedua. Tapi Perwako ini tetap mengacu kepada Pergub.
"Kalau sudah ada bentuk Pergub, maka kami akan melakukan penyesuaian. Makanya kami langsung berkoordinasi dengan Sekretariat Gugus Tugas Provinsi Riau. Seharusnya, Pergubnya sudah selesai," ucap Ingot.
Sebagaimana diketahui, PSBB yang diajukan Provinsi Riau ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 12 Mei. PSBB ini berlaku untuk Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.