Menu

Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar Hukum Tata Negara: Bangsa ini Tak Punya Uang, Rakyat yang Diperas

Muhammad Iqbal 14 May 2020, 21:45
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan jika dinaikkanya iuran BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo menandakan jika negara sudah tidak punya uang.

"Jadi mungkin menandakan bangsa ini sudah tidak punya duit, sehingga hanya rakyat yang bisa diperas," ujar Margarito dilansir dari Rmol.id, Kamis, 14 Mei 2020.

Margarito berpendapat, ditengah pandemi Covid-19, cukup sulit mencari hutang. Tapi disisi lain, keputusan menaikan iuran BPJS padahal sebelumnya sudah ada keputusan Mahkamah Agung, memperlihatkan Jokowi tak memahami konstitusi.

"Atau semua kebijakan tidak berada dalam konstitusi," lanjut Margarito.

Diketahui, kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Iuran kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Berlaku 1 Juli 2020
- Iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu Berlaku 1 Juli 2020
- Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu Berlaku 2021