Dampak Covid-19, Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Terjun Bebas
RIAU24.COM - PEKANBARU - Ditengah pandemi Covid-19, perhotelan dan restoran jadi salah satu sektor yang paling terdampak. Hal ini pun berimbas pada pendapatan pajak dari kedua sektor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan penurunan pendapatan di dua sektor itu lebih dari 50 persen.
"Kami sempat menembus Rp4 miliar setiap bulan. Bulan lalu, pendapatan kami Rp1 miliar. Restoran sempat tembus Rp11 miliar per bulan. Sekarang hanya Rp4,8 miliar. Luar biasa penurunannya akibat dampak Covid-19 ini, terjun bebas," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga memberikan stimulus terhadap wajib pajak di masa pandemi Covid-19 ini. Seperti penghapusan pajak hotel dan restoran, terhadap hotel-hotel dan restoran yang bekerja menanggulangi dampak Covid-19.
Kemudian penghapusan seluruh denda pajak, serta penundaan pembayaran pajak. "Misalnya, pengusaha yang terdampak. Ada pengusaha yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada bulan 3, 4, dan 5. Bisa diangsur di bulan berikutnya," jelasnya.
Ia juga menyebut, tidak mungkin memaksakan wajib pajak untuk membayar. "Karena tidak mungkin kami paksakan saat ini. Omzetnya tidak ada. Apalagi mereka harus menggaji karyawan. Itu kira-kira kebijakan yang bisa diberikan pemerintah sekarang. Dampaknya sangat luar biasa," tambahnya.