Menu

Catat, Mulai Besok Kabupaten Siak Mulai Berlakukan PSBB Berikut Poin yang Harus Dipahami

Lina 14 May 2020, 15:58
Catat, Mulai Besok Kabupaten Siak Mulai Berlakukan PSBB Berikut Poin yang Harus Dipahami (foto/ilustrasi)
Catat, Mulai Besok Kabupaten Siak Mulai Berlakukan PSBB Berikut Poin yang Harus Dipahami (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  SIAK- Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota diperintahkan untuk melaksanakan sosialisasi dan mempelajari Pergub terkait PSBB yang akan diberlakukan sejak hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 s.d 28 Mei 2020 mendatang.

Sebagaimana tindak lanjut Permenkes RI dan Pergub maka Pemerintah Daerah Kabupaten Siak akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Siak.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/308/2020 tentang penetapan PSBB Provinsi Riau dan peraturan Gubernur Riau dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabuoaten Bengkalis dan Kota Dumai maka Kabupaten Siak telah mengambil langkah-langkah Kajian dalam penerapan PSBB di Kabupaten Siak.

Dalam peraturan Bupati Siak terdapat 33 Pasal yang mengatur selama penanganan Covid-19, berikut pembatasan aktivitas masyarakat:

- Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan

- Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja

- Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah

- Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum

- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

- Pembatasan Moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang

- Pembatasan kegiatan ditempat hiburan dan wisata

Adapun Kewenangan Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan peraturan Bupati ini dilakukan oleh gugus tugas Covid-19, meliputi :

A. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan Bupati ini, seperti membubarkan kerumunan dan atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19

B. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

C. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan bupati ini, dan

D. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan Bupati ini, berupa:

1. Teguran lisan

2. Peringatan

3. Catatan Kepolisian terhadap para pelanggar

4. Penahanan kartu identitas

5. Pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan

6. Penutupan sementara

7. Pembekuan izin

8. Pencabutan izin.


Adapun Kecamatan yang diberlakukan PSBB di Kabupaten Siak yaitu :

a. Kecamatan Siak.

b. Kecamatan Tualang.

c. Kecamatan Minas.

d. Kecamatan Kandis.

e. Kecamatan Sungai Apit.

f. Kecamatan Dayun.

g. Kecamatan Sabak Auh.

h. Kecamatan Kerinci Kanan.

i. Kecamatan Lubuk Dalam.

j. Kecamatan Koto Gasib.

k. Kecamatan Bungaraya.

Selain itu, Terdapat 3 Kecamatan yang tidak diberlakukan PSBB karena tidak terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan tidak dalam jalan Lintasan, diantaranya :

a. Kecamatan Mempura.

b. Kecamatan Pusako.

c. Kecamatan Sungai Mandau.