Menu

Naikan Iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Tak Peka dan Empati Atas Penderitaan Rakyat

Bisma Rizal 14 May 2020, 14:34
Naikan Iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Tak Peka dan Empati Atas Penderitaan Rakyat (foto/int)
Naikan Iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Tak Peka dan Empati Atas Penderitaan Rakyat (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah dinilai tidak peka akan kesulitan yang dihadapi oleh rakyat Indonesia dengan menaikannya premi BPJS.

Sebagaimana terbitnya Perpres nomor 64 tahun 2020 yang memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp 150.000. Kelas II yakni sebesar Rp 100.000, dan kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000.

zxc1


Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung.
Halaman: 12Lihat Semua