Naikan Iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Tak Peka dan Empati Atas Penderitaan Rakyat
RIAU24.COM - Pemerintah dinilai tidak peka akan kesulitan yang dihadapi oleh rakyat Indonesia dengan menaikannya premi BPJS.
zxc1
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung.