Soal BPJS Naik, LBH: Presiden Sudah Membangkang Terhadap Hukum
RIAU24.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai langkah Presiden Jokowi yang kembali menaikkan kurang BPJS Kesehatan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bermain-main dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Langkah Presiden adalah bentuk pembangkangan hukum. Dalam Putusan MA 7P/2020, terdapat kaidah hukum yang dinyatakan hakim agung bahwa kebijakan menaikan iuran BPJS melanggar hukum sebab tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana melansir dari CNNIndonesia. Kamis 14 Mei 2020.
"Meskipun nominal kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 berbeda, namun tindakan mereplikasi kebijakan serupa dengan dasar yang sama hanya menunjukan Presiden bermain-main dengan Putusan MA dan tidak menghormati hukum," imbuhnya.
Presiden, menurut dia, telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga Asas-Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi pengaturan yang telah dinyatakan tidak sah.
"Lebih jauh, tindakan Presiden adalah pelecehan terhadap prinsip dasar negara hukum dalam UUD 1945," ucap dia.
Selain itu, ia mengatakan, penerbitan Perpres 64/2020 menunjukan Presiden tidak peduli pada pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat di situasi Pandemi Covid-19.