Menu

Dulu Gugatannya Dimenangkan Mahkamah Agung, Kini Komunitas Ini Siap Gugat Jokowi Lagi Karena Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Siswandi 14 May 2020, 12:03
Ilustrasi pasien cuci darah (ilustrasi). Foto: int
Ilustrasi pasien cuci darah (ilustrasi). Foto: int

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta
BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. 

Padahal beberapa waktu lalu, MA telah menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihak penggugat saat itu tak lain
adalah KPCDI. ***

Halaman: 34Lihat Semua