Berikut Hasil Rapat Pemkab Bersama Forkopimda Bengkalis Soal Penerapan PSBB
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pemerintah bersama Forkopimda Kabupaten Bengkalis, Rabu 13 Mei 2020 pukul 21.00 WIB melaksanakan rapat terkait persiapan penerapan berskala besar (PSBB).
Rapat tersebut digelar di ruang rapat Wisma Sri Mahkota Daerah Jalan Antara Bengkalis. Rapat itu dipimpin langsung Plh Bupati Bengkalis, H. Bustami HY, SH, MM, dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Lizardo Gumay, S.H., M.M, Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit adiwuryanto, SIK, MH, Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti, SH, MH, Ketua DPRD Kab. Bengkalis, H. Khairul Umam, Lc, M.E, Sy, dan diikuti para asisten serta kepala OPD terkait.
zxc1
Dalam pemaparan Kepala BPBD Bengkalis Tajul Mudaris menyampaikan bahwa, pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk
dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
"PSPB ini meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan," ungkap Kepala BPBD Bengkalis.
Sementara, dalam paparan Kepala Dinas kesehatan dr. Ersan Saputra dan memberikan gambaran kondisi saat ini adalah, dengan dihadapkan pasien 3 positif yang tidak dari tranmisi lokal tapi dari tranmisi luar.
zxc2
"Jadi kita di sini sebagai himbas dari Kota Dumai yang sudah di tetapkan sebagai Zona merah. Untuk sekarang ini akan melakukan rafites massal di instansi dan beberapa di bagian di kantor Bupati Bengkalis. Kita tidak takut untuk banyaknya PDP tapi kita takut dengan hasilnya kesehatan yang tidak kita ketahui," ungkap Ersan.
"Disini kita akan melakukan isolasi terpadu kepada yang hasil rapites interaktif positif disatu tempat,"ujarnya.
Kemudian, Plh Bupati Bengkalis Bustami HY menerangkan, adapun masalah yang kita hadapi pada saat ini, agar kita dapat pecahkan dan hadapi bersama. Namun yang paling penting keputusan Menteri Kesehatan yang menjadi kesepakatan bersama karena ini sudah keputusan yang wajib kita jalani bersama.
"Disamping itu kita harus mempersiapkan untuk anggaran dan kesiapan tim kesehatan kita. Adanya rapat ini untuk mensosialisasikan kapan rencana akan dimulainya PSBB ini sesuai Perpu Menteri kesehatan yang ditetapkan mulai tanggal 15 Mei 2020," ungkap Bustami HY.
Pada prinsipnya, lanjut Bustami, pemkab Bengkalis sudah melakukan persiapan² untuk PSBB tapi belum tegas maka dengan rapat ini akan difokuskan persiapan pemberlakuan PSBB, disamping kesiapan dari tim gugus tugas juga perlu kejujuran dari masyarakat agar PSBB ini cepat terlaksana dan cepatnya pemutusan mata rantai Covid-19.
"Kita disini menuntut ketegasan untuk pos-pos yang sudah di tentukan titiknya agar selama PSBB terlaksana dengan baik," ungkapnya lagi.
Kapolres Kabupaten Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menerangkan, terkait dengan adanya PSBB, bahwa harus adanya aturan yang jelas. Kenapa wilayah Kota Pekanbaru sampai diperpanjang, sekiranya dalam hal ini kita bisa meminta waktu, untuk melakukan persiapan dan perencanaan yang baik dan tepat.
"Ini lerlunya dilakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat. Kita selaku pimpinan forkopimda Bengkalis terkait Perbup nantinya agar pihak Satpol PP Kabupaten Bengkalis berada di depan dengan melakukan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi," ungkap Kapolres.
"Pihak Polres Bengkalis akan melakukan penyidikan apabila adanya ditemukan pelanggaran berupa tindak pidana. Kepada pemberian pemahaman dan pelatihan apa dan bagaimana checkpoint tersebut kepada personil maupun anggota yang melaksanakan tugas di setiap pos pemeriksaan. Siapa yang bertanggung jawab di setiap checkpoint tersebut," ujarnya.
Menurut Kapolres Bengkalis lagi, saat ini pihaknya telah melakukan pemberian bantuan sosial setiap harinya dengan sasaran perhari 20-40 orang. Dan pada hari jumat akan membagikan bansos kepada 200 orang.
Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Lizardo Gumay menyampaikan, PSBB itu bukan barang baru yang kita temukan, sudah banyak wilayah yang melakukan. Dan dalam hal ini, kita perlu belajar mana yang berhasil dan kita ikuti dengan satu tujuan contoh di daerah Jakarta.
"Kurangnya kesadaran masyarakat perlunya intensitas yang tinggi PSBB ini. Perlunya posko yang sudah ada lebih di pusatkan lagi kalau perlu harus adanya piket bergilir untuk kewaspadaan kita," ucap Dandim.
"Kami sendiri dari TNI siap untuk membantu untuk PSBB yang di mana kalau perlu kita patroli pada siang hari dan malam hari," pungkas Dandim.
Dari informasi yang dirangkum Riau24.com bahwa, hasil dari Rapat PSBB tersebut adalah, masih menunggu Perbup (Peraturan Bupati red,) masih di rumah dinas gubernur belum di tanda tangani.
Dalam hal ini, sambil menunggu akan segera membahas apa saja yang perlu yang dilakukan dengan memberikan sosialisasikan ke masyarakat secara bertahap. Bagi yang melanggar PSBB akan di berikan sanksi hukum sambil berjalannya sosialisasi yang di berikan.
Disamping itu, dalam waktu yang singkat ini akan dibuatkan pemasangan Baleho di tempat tempat keramaian serta akan dilaksanakan pemberitahuan atau himbauan oleh instansi yang bertugas dengan cara berpatroli menggunakan alat pengeras. Sedangkan, selama pemberlakuan PSBB dilakukan pemberhentian sementara di tempat ibadah serta akan segera di berlakukan peraturan peraturan PSBB.