Jokowi Naikkan Iuran BPJS Ditengah Pandemi Covid-19, Natalius Pigai Langsung Kritik Begini
Dalam perpres tersebut, kenaikan terjadi merata dari kelas I, II, dan kelas III. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari Rp 80.000 yang berlaku saat ini. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari Rp 51.000 yang berlaku saat ini.
Peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Pemerintah kemudian memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Namun subsidi 16.500 akan berkurang di tahun 2021 menjadi 7.000, sehingga iuran kelas III akan dikenakan sebesar Rp 35.000. Kenaikan ini akan resmi diberlakukan pada 1 Juni 2020.