Menu

Pemerintah Sudah Hilang Akal, Selain Iuran Jokowi Juga Naikkan Denda BPJS Kesehatan

Riko 14 May 2020, 10:09
Jokowi (net)
Jokowi (net)

"Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat," ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan, dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk 2021 dan tahun berikutnya akan naik menjadi Rp35 ribu.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020," sebagaimana bunyi Pasal 34 ayat 6.

Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas III sebesar Rp25.500.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," sebagaimana dikutip dari Pasal 34 ayat 9.

Halaman: 12Lihat Semua