Menu

Serentak 15 Mei Pensiunan Terima THR Dipotong Pajak Penghasilan, Penerima Diminta Hati-hati Penipuan

Riki Ariyanto 14 May 2020, 08:38
Serentak 15 Mei Pensiunan Terima THR Dipotong Pajak Penghasilan, Penerima Diminta Hati-hati Penipuan (foto/int)
Serentak 15 Mei Pensiunan Terima THR Dipotong Pajak Penghasilan, Penerima Diminta Hati-hati Penipuan (foto/int)

RIAU24.COM -  Kabar gembira bagi para pensiunan. Besok PT Taspen (Persero) bakal lakukan pembayaran THR untuk Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebesar penghasilan bulan Maret 2020.

Dilansir dari Gatra, PT Taspen memastikan tak ada pemotongan iuran kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.

zxc1

Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyebut bahwa THR 2020 bakal diberikan serentak paling lambat pada hari Jumat, 15 Mei 2020. 

SVP Sekretariat Perusahaan PT Taspen M. Ali Mansur sebut komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak. 

"Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," kata SVP Sekretariat Perusahaan PT Taspen M. Ali Mansur, Rabu (13 Mei 2020).

zxc2

Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

SVP Sekretariat Perusahaan PT Taspen M. Ali Mansur menuturkan kepada kantor bayar untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu SVP Sekretariat Perusahaan PT Taspen M. Ali Mansur mengimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero).