Langkah Anies Perjuangkan Pulau Reklamasi I Kandas Lagi di PT TUN Jakarta
RIAU24.COM - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies mencabut izin pengembang di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, kembali kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Hal ini terkait Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci
Hal itu setelah PTTUN Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip Viva dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.