Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS, Politisi Demokrat: Suka Suka Bapak Sajalah
RIAU24.COM - Tengah ramai Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
zxc1
Baca juga: Menanti Revisi UU Pemilu
Hal ini menjadi ramai dibahas pasalnya Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut. Hal ini turut ditanggapi Politisi senior Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Baca juga: Rencana PKB Kawal PPN 12 Persen
"Suka suka Bapak sajalah. Besok harga diri mau diturunkan lagi tidak, Pak?" cuit @RachlanNashidik, Rabu 13 Mei 2020.