DPRD Riau: Meski Corona Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR
RIAU24.COM - Anggota komisi V DPRD Riau yang membidangi Ketenagakerjaan, Muhammad Adil mengingatkan kepada pengusaha agar tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada Karyawannya dalam masa pandemi Corona Virus Disaese 2019 (covid-19). Sebab, hal itu telah menjadi ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
"Jika sudah ada waktunya kita minta perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya sebab undang-undangnya sudah mengatur demikian dan jangan gara-gara corona tidak dibayar" kata Adil kepada Riau 24.com melalui sambungan selulernya. Rabu 13 Mei 2020.
Adil juga menuding terkait THR ini masih ada kasus perusahaan di Riau yang bandel sehingga enggan membayarkan hak para pekerjanya. Kasus ini Ia rasakan selama empat tahun lebih menjadi anggota dewan Riau dimana banyak pengaduan pekerja yang hak mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan.
"Seolah-olah ada yang melindungi dan membekingi perusahaan ini sehingga mereka bandel dan tidak mau membayarkan THR, hal ini ditambah lagi dari Dinas dan gubernur tidak ada yang menegur akan perusahaan itu, "jelasnya.
Tapi untuk sekarang ini, sebagai anggota DPRD Riau dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti, Ia meminta pengusaha agar mentaati aturan yang ada dan segera membayarkan THR kepada karyawannya. Dan untuk waktunya Ia berharap dibayarkan segera mungkin tanpa harus menunggu akhir ramadhan selesai.
"Tapi menurut saya yang paling penting saat ini adalah peran dari pemerintah. Sebab jika gubernur sudah berperan dengan memanggil perusahaan yang ada di Riau clear semua THR pekerja. Tapi saya melihat perusahaan ini ada yang membekingi, buktinya saja tidak ada statmen gubernur agar THR dibayar cepat, "pungkasnya.
Ditambahkan Politisi PKB ini sebagai wakil rakyat pihaknya juga akan siap menampung pengaduan para buruh apabila THR mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan.