THR TNI-Polri dan PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Berikut Penjelasannya
RIAU24.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri dan pensiuanan.
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
zxc1
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan
Mengutip aturan tersebut Rabu (13/5/2020), pencairan THR akan dilakukan paling cepat H-10 lebaran.