PSBB di Riau, Pengamat Kebijakan Publik: Pergub dan Perbup Harus Dikolaborasikan
RIAU24.COM - Menteri Kesehatan RI kemarin 12 Mei sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perihal disetujuinya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 4 kabupaten dan 1 kota di Riau.
Agar efektifnya PSBB nantinya, pengamat kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Dadang Mashur berharap ada koordinasi dan kolaborasi secara terpadu antara pemerintah daerah dalam menyusun atau membuat peraturan.
zxc1
"Pergub dan perbup yang akan diterapkan di lapangan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dan dikolaborasikan," kata dia pada Riau24.com, Rabu (13/5/2020).
Tambah dia, pemerintah daerah harus secara intensif melakukan sosialisasi, imbauan, teguran, sampai sanksi yang diterapkan secara terus menerus.
zxc2
"Imbauan hingga sanksi itu penting. Juga harus ada check point ditempat-tempat keramaian atau fasilitas umum seperti pasar," tambahnya.
"Adanya bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terhadap dampak sosial dan ekonomi itu penting, jangan dikelola dan dipersiapkan asal-asalan," katanya.
Adanya patroli serta pemberlakuan jam malam atau siang kata dia harus dioptimalkan. Juga mengajak semua perangkat desa mulai dari kepala desa sampai ke RT/RW untuk patuh melaksanakan PSBB.
"Mempersiapkan titik-titik pengamanan. Juga perlu adanya rapid test secara masif," pungkasnya.