THR PNS Cair Jum'at Ini, Berikut Penjelasan Pemprov Riau
zxc2
"PP Nomor 24 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2020 pada Pegawai Negeri Sipil. Ini ada yang boleh, ada yang tidak. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan diantaranya kepada pejabat negara kecuali hakim, Wakil Menteri, PNS Prajurit, Dewan Pengawas BLU, Dewan Pengawas LPP, Staf khusus di lingkungan Kementerian, Hakim Adhock, Anggota DPRD dan beberapa yang lain," papar Syahrial.
"Riau berdasarkan laporan kepala BPKAD Jum'at sudah kita cairkan," pungkasnya.