Terkait PSBB Riau Yang Disetujui Menkes RI, Ini Tanggapan Plh Bupati Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY telah mendapat informasi terkait usulan dari Pemerintah Provinsi Riau untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima Kabupaten Kota di Riau.
Bustami juga mengakui bahwa informasi Kemenkes RI menyetujui penerapan PSBB Riau yang diajukan Pemrov Riau, baru diterimanya pada Selasa 12 Mei 2020 malam.
"Benar, tadi saya baru mengetahuinya terkait persetujuan pelaksanaan PSBB yang diusulkan Pemerintah Provinsi oleh Kemenkes," ujar Plh Bupati Bengkalis Bustami melalui pesan singkat.
Menurut Bustami, dalam waktu dekat Pemkab Bengkalis akan dilaksanakan pembahasan mekanisme penerapan PSBB ini bersama stake holder terkait dan Forkompinda Bengkalis.
"Kita akan bahas secepatnya. Disamping itu tentu kita menunggu Peraturan Gubernur sebagai acuan penetapan Peraturan Bupati nantinya,"ungkapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya Menteri Kesehatan RI akhirnya menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima Kabupaten Kota di Riau. Penetapan PSBB di Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai tersebut sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/308/2020 tentang penetapan PSBB di lima kabupaten kota di Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Riau.
Penetapan PSBB oleh Kemenkes di lima kabupaten kota di Riau diputuskan karena sudah terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Penetapan PSBB ini juga diperkuat dengan adanya hasil kajian dari ahli epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainya.