Pasca Beredar Keputusan Menkes RI Terkait PSBB Riau, Pemkab Bengkalis Belum Beri Komentar
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kabupaten/kota sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dipastikan bakal segera dilaksanakan.
Hal tersebut setelah keluarnya surat dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Selasa, 12 Mei 2020, terkait persetujuan penerapan PSBB dimaksud.
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalts, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu dasar yang menjadi pertimbangan Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan itu, karena data yang ada menunjukkan telah terjadi pcningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkahs, dan Kota Dumai.
Dalam keputusan tersebut, adalah lima poin (diktum) penting yang ditegaskan Menkes Terawan Agus Putranto.
Diantaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, wajib melaksanakan PSBB sesuai kctentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong clan mensosialisasikan pola hidup bersih clan sehat kepada masyarakat (diktum kedua).
Kemudian, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi tcrpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran (diktum ketiga).
Dan, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, belum dapat berkomentar banyak soal terbitnya Keputusan Menkes tersebut.
“Kami masih di Rupat Utara. Masih dinas mengikuti Pelaksana Harian Bupati Bengkalis. Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena keputusan itu baru keluar hari ini, jadi belum ada pembicaraan atau pembahasan secara resmi," ungkap Jubir Gugus Tugas Covid-19, Johansyah, Selasa 12 Mei 2020 malam.
Namun sesuai salah satu diktum dalam Keputusan Menkes itu, lanjutnya, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis juga wajib melaksanakan PSBB. Sebagaimana sudah banyak dipublikasikan, usul penerapan PSBB tersebut bukan disampaikan masing-masing daerah. Tapi oleh Gubernur Riau yang menurut ketentuan memang dibenarkan.
“Untuk tindak lanjutnya, kita masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Riau. Kami rasa 4 daerah lain (Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai, juga demikian,” pungkas Johan.