Pasca Beredar Keputusan Menkes RI Terkait PSBB Riau, Pemkab Bengkalis Belum Beri Komentar
Kemudian, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi tcrpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran (diktum ketiga).
Dan, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, belum dapat berkomentar banyak soal terbitnya Keputusan Menkes tersebut.
“Kami masih di Rupat Utara. Masih dinas mengikuti Pelaksana Harian Bupati Bengkalis. Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena keputusan itu baru keluar hari ini, jadi belum ada pembicaraan atau pembahasan secara resmi," ungkap Jubir Gugus Tugas Covid-19, Johansyah, Selasa 12 Mei 2020 malam.
Namun sesuai salah satu diktum dalam Keputusan Menkes itu, lanjutnya, bersama Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis juga wajib melaksanakan PSBB. Sebagaimana sudah banyak dipublikasikan, usul penerapan PSBB tersebut bukan disampaikan masing-masing daerah. Tapi oleh Gubernur Riau yang menurut ketentuan memang dibenarkan.
“Untuk tindak lanjutnya, kita masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Riau. Kami rasa 4 daerah lain (Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai, juga demikian,” pungkas Johan.