Suami Mencium Bibir Istri, Puasanya Batal?
Dalam "Mencium Istri Ketika Puasa", para ulama menggolongkan ciuman sebagai perbuatan makruh dalam puasa, dengan catatan ciuman itu membangkitkan syahwat (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436).
Ada dua pendapat tentang ini, yaitu bisa masuk sebagai golongan makruh tahrim (makruh yang jika dilakukan mendapatkan dosa) atau makruh tanzih (jika dilakukan tidak mendapatkan dosa). Hanya saja, dengan melihat perilaku ini sebagai makruh, sebaiknya untuk bisa menghindarinya.
Ada dua pendapat tentang ini, yaitu bisa masuk sebagai golongan makruh tahrim (makruh yang jika dilakukan mendapatkan dosa) atau makruh tanzih (jika dilakukan tidak mendapatkan dosa). Hanya saja, dengan melihat perilaku ini sebagai makruh, sebaiknya untuk bisa menghindarinya.