Menu

Suami Mencium Bibir Istri, Puasanya Batal?

Riki Ariyanto 12 May 2020, 15:12
Suami Mencium Bibir Istri, Puasanya Batal? (Foto/int)
Suami Mencium Bibir Istri, Puasanya Batal? (Foto/int)
Dalam "Mencium Istri Ketika Puasa", para ulama menggolongkan ciuman sebagai perbuatan makruh dalam puasa, dengan catatan ciuman itu membangkitkan syahwat (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436).

Ada dua pendapat tentang ini, yaitu bisa masuk sebagai golongan makruh tahrim (makruh yang jika dilakukan mendapatkan dosa) atau makruh tanzih (jika dilakukan tidak mendapatkan dosa). Hanya saja, dengan melihat perilaku ini sebagai makruh, sebaiknya untuk bisa menghindarinya.

Halaman: 34Lihat Semua