Menu

Negara Ini Wajibkan Pakai Masker, Tapi yang Pakai Cadar Didenda Rp2,4 Juta

Alwira 12 May 2020, 14:21
Saat ini pemerintah Prancis menekan kebijakan wajib menggunakan masker bagi semua warganya selama virus Corona (foto/int)
Saat ini pemerintah Prancis menekan kebijakan wajib menggunakan masker bagi semua warganya selama virus Corona (foto/int)

RIAU24.COM - Saat ini pemerintah Prancis menekan kebijakan wajib menggunakan masker bagi semua warganya selama virus Corona.

Kendati demikian, penggunaan cadar atau penutup wajah ciri khas wanita muslim, tetap dilarang. Pelanggar akan dikenakan hukuman.

zxc1

Suara.com menyadur dari CBS News, Menteri Dalam Negeri Prancis, Christophe Castaner mengkonfirmasi kebijakan itu. Penggunaan burqa dan niqab di muka umum, bakal dikenakan denda dan hukuman.

"Dihukum dengan denda yang diberikan untuk pelanggaran kelas dua," kata Christophe Castaner, Selasa (12/5/2020).

zxc2

Pelanggar akan mendapat hukuman mengambil kelas yang diperlukan dalam pendidikan kewarganegaraan Prancis. Di samping itu, mereka bakal didenda hingga 150 euro atau sekitar Rp2,4 juta.

Kebijakan Prancis mewajibkan masyarakat menggunakan masker--kendati melarang cadar--merupakan respons dari situasi terkini terkait pandemi Covid-19.

Terkait larangan penggunaan burqa, niqab ataupun cadar, Prancis telah melakukannya sejak tahun 2010. Alasan pemerintah saat itu adalah untuk mempromosikan interaksi yang lebih terbuka dan setara dalam masyarakat.