Husaimi Hamidi: Riau Mendapatkan PAD Rp3,4 Miliar Dari Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang
RIAU24.COM - Komisi III DPRD Riau terus melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya datang dari sektor pajak air permukaan dengan objek pajak PLTA Koto Panjang.
Sebelumnya PLN melakukan pembayaran pajak dan diserahkan kepada Provinsi Riau dan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Namun, benang kusut itu telah selesai dirapikan dan pajak dari air permukaan PLTA Koto Panjang yang terletak di Kabupaten akan diserahkan kepada Provinsi Riau.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi. Dikatakan dia, setelah pihaknya melakukan penelaahan, akhirnya besaran pajak air permukaan hanya dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saja.
Saat ini, Provinsi Riau mendapatkan pajak air permukaan dari pajak air permukaan PLTA Koto Panjang sebesar Rp3,4 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan tahun-Tahun sebelumnya.
“Sejak awal kami fokus terhadap peningkatan pendapatan. Jadi untuk pajak permukaan air di PLTA Koto Panjang ini kan sebelumnya dibagi dua. Disetor ke Sumbar dan Riau,” terang Husaimi. Selasa 12 Mei 2020.
Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak.
“Dari sana kami merasa tidak ada dasar PLN membagikan pajak air permukaan kepada pihak Pemerintah Sumbar. Maka didapatilah benang merah yang sangat menguntungkan Pemprov Riau. Di mana pajak air permukaan yang sebelumnya dibayarkan Rp1,7 miliar saja, mulai Februari 2020 ini akan dibayarkan sebanyak Rp3,4 miliar," Kata Husaimi.