Izinkan Warga Boleh Kerja Ditengah Pandemi Corona, MUI Pertanyakan Jaminan Negara
RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Majlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pemerintah harus bisa menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja dibawah 45 tahun. Hal ini dimintanya seiring izin boleh kembali berkerja di perkantoran pada masa pandemi Corona atau covid-19 oleh pemerintah.
"Tapi kalau tidak (mampu jaga keselamatan dan kesehatan) ya jangan, karena tugas negara itu kan menjaga dan melindungi rakyatnya," kata Anwar Abbas mengutip dari CNNIndonesia.com. Senin 11 Mei 2020.
Sebagai umat beragama, Anwar Abbas sendiri berpegang teguh pada ajaran islam yang mewajibkan penganutnya agar menjaga keselamatan diri dan jiwa. Sebab dalam islam hal ini hukumnya wajib dilakukan.
"Dan kalau kebijakan itu akan tetap dilaksanakan maka keterlibatan dari para ahli, dokter dan ilmuwan menjadi sesuatu yang harus ada agar tingkat safety-nya tinggi," kata dia.
"Kita takut kepada sesuatu karena kita tidak mau terancam eksistensi kita. Tapi kalau kita sudah tahu ilmu dan cara melindungi diri ya tidak masalah. Jadi karyawan juga harus dibekali dengan ilmu dan teknologi untuk melindungi diri," jelasnya.
Sebelumnya, demi menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja yang kian tinggi efek dari wabah corona, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan akan memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.