Program PSR di Bengkalis Terhambat di Perbankan, BPDPKS Tegaskan Tugas Bank Untuk Salurkan Dana
Terkait hal ini, Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS, Lerifardiyan menjelaskan, dana PSR bukan berasal dari APBD, sebab dana ini merupakan APBN yang masuk dalam pendapatan Badan Layanan Umum ( BLU ) yang berasal dari PNBP Pungutan ekspor CPO dan turunannya.
Jadi kata dia, terkait dengan penyediaan bibit itu sudah termasuk dalam dana BPDPKS untuk PSR sebesar Rp25 juta per hektare. Penyalurannya melalui bank.
"Itu dana hibah untuk petani bukan dana kredit. Sebab,
BPDP menyalurkan bantuan Dana PSR sebesar 25 juta yang antara lain dapat digunakan untuk pembelian bibit. Dana 25 juta merupakan dana pekebun sawit. Yang bentuknya bantuan, " jelas dia kepada wartawan, Ahad (10/5/2020) melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskannya, porsi dari perbankan sendiri menyalurkan dana dengan ketentuan seluruh persyaratan yang sudah terpenuhi. Jadi, tegasnya, fungsi bank hanya menyalurkan dana dan menyediakan dana pendamping.
Terkait dengan penyediaan bibit sawit bagaimana sebenarnya prosedurnya untuk diketahui petani?, Lerifardiyan menyebutkan, penyediaan bibit sesuai ketentuan yang berlaku. Petani bebas memilih bibitnya sendiri.