Ini Komentar Komnas HAM Soal Rencana Keluarga Ferdian Paleka Lapor Soal Perundungan di Tahanan
RIAU24.COM - Dikarenakan adanya aksi perundungan yang dialami Ferdian Paleka, TB dan Aidil, pihak keluarga akan melaporkan aksi tersebut ke Komnas HAM. Diketahui, mereka mendapat perundungan oleh sesama napi di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung ke Komnas HAM.
Terkait hal tersebut, Komnas HAM menilai tidak boleh ada perlakukan tidak manusiawi. "Siapapun dia, penjahat apapun dia, dia juga punya hak. salah satunya dia tidak boleh juga diperlakukan yang tidak manusiawi. Merendahkan martabat manusia juga," ujar Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam, dilansir dari Detik.com, Senin, 11 Mei 2020.
Dia berpendapat, prinsip hak asasi manusia tidak boleh merendahkan martabat orang lain. Choirul mengatakan hal ini berlaku untuk semua orang, termasuk para tahanan.
"Orang yang ditahan terus dilakukan proses yang merendahkan martabat, untuk siapapun mau dia ferdian maupun yang lain itu tidak boleh. Itu prinsip hak asasi manusianya," lanjutnya.
"Bahwa penting untuk penegakan hukum atas prilaku si Ferdian ini, itu soal yang lain. tapi kondisi dia diperlakukan dalam tahanan tidak boleh juga sama dengan merendahkan martabat itu nggak boleh," sambungnya.
Namun dia menegaskan, apa yang dilakukan Ferdian sebelumnya juga merupakan tindakan yang merendahkan martabat manusia. Sehingga para penagak hukum diminta untuk memberikan penegakan hukum yang maksimal bagi Ferdian.
"Kami perlu mempertegas kembali apa yang dilakukan oleh Ferdian itu adalah prilaku yang merendahkan martabat manusia, dan penting bagi penegak hukum di Indonesia untuk memberikan penegakan hukum yang maksimal, agar perilaku kaya gitu tidak boleh terjadi lagi," tuturnya.
Tekait rencana keluarga yang akan melapor, Choirul mempersilahkan. Menurutnya, hal ini karena melapor merupakan hak bagi siapapun yang merasa haknya terlanggar.
"Soal bahwa keluarganya atau siapapun mau melaporkan itu kepada Komnas HAM, ya silahkan saja. Itu hak setiap orang untuk ketika merasa hak asasi manusianya terlanggar, ya diperbolehkan untuk melapor atau melakukan pengaduan ke komnas HAM," pungkasnya.