Menu

Sadis, Setelah Dibebaskan Karena wabah Corona, Napi Ini Malah perkosa Wanita Muda, Korban Kemudian Dibunuh dan Mayatnya Dibakar

Siswandi 9 May 2020, 23:32
Para tersangka yang diamankan petugas. Foto: int
Para tersangka yang diamankan petugas. Foto: int

RIAU24.COM -  J (22) warga Seli Serdang, Sumatera Utara Akhirnya tak bisa berkutik lagi. Pemuda itu diringkus setelah aksinya memperkosa dan membunuh Elviana (21) akhirnya terkuak. Sadisnya, setelah melakukan aksi bejatnya tersangka J bahkan membakar mayat korban untuk menghilangkan jejak.

Bekangan terungkap, J ternyata adalah penghuni Lapas Pemuda Kelas III, Kabupaten Langkat. Ia divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan bebas setelah mendapat asimilasi karena wabah virus Corona pada 7 April 2020 laku

Dilansir viva Sabtu 9 Mei 2020, aksi keji itu dilakukan  di rumah orangtuanya di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pembunuhan terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2020, kemarin.

Dari penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, kejadian itu bermula  saat korban bersama J sedang berada di TKP.

Ketika itu J mengajak korban melakukan hubungan badan, namun ditolak.

J pun emosi. Ia langsung mendorong dan membenturkan kepala Elviana di dinding kamar mandi. Benturan tersebut membuat Elviana pingsan.

"Selanjutnya J menyetubuhi korban dalam keadaan korban pingsan. Setelah itu, J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 8 Mei 2020.

J kemudian menelepon rekannya M (22) untuk membelikan bensin. Rupanya ia berniat  membakar jasad korban untuk meninggalkan jejak korban.

Sedangkan ibu J, yakni TS (56) ikut memasukkan mayat Elviana ke kardus. Keduanya pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dugaan (pembunuhan) perencanaan masih kami dalami. Peran dari ibu tersangka, TS, berupaya menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (anaknya). Kami akan melakukan penyelidikan secara tuntas dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan dan nanti disidangkan di pengadilan," tambah Isir.

Selain J, tersangka M ternyata juga tahanan yang berada di Lapas Pemuda Kelas III, Kabupaten Langkat pada Mei 2019. Tersangka ini divonis hukuman 7 tahun penjara dan tersangka bebas setelah mendapat program asimilasi Corona pada 7 April 2020 lalu. ***